Ini Tempat Aman Pencuri Timbun Makanan

Polisi tunjukan barang bukti makanan yang ditimbun
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Jajaran Polsek Tanah Abang meringkus pencuri truk bermuatan bahan makanan dan alas sepatu, senilai Rp80 juta. Diketahui, ada 4 pelaku dalam pencurian truk tersebut.

Dua pelaku telah berhasil diringkus, yaitu AD (35) dan RI(30). Sementara dua lainnya melarikan diri. Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Harry Sulistiadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pemilik truk melaporkan ke polisi.

Ujung Maut Masalah Pelik Polisi

Mereka mengatakan jika truk bermuatan tersebut tidak sampai tujuan. "Ternyata, kita dapati di Tanah Abang. Namun barang- barangnya sudah tidak ada," ujar Harry, Kamis, 2 Juli 2015.

Harry menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, anggotanya berhasil mendapati gudang yang menyimpan barang- barang dari truk yang dicuri oleh sopir dan kernetnya tersebut.

"Kita kembangkan, dan mendapatkan barang- barang di truk yang dicuri tersebut berada di gudang di kawasan Serang. Dari gudang itu, kami berhasil mengamankan 1 buah truk Hino yang dicuri, berikut barang- barang yang berada di dalam truk itu saat dicuri, yaitu 74 karung alas sepatu, 132 dus susu bayi, serta 15 karung makaroni," kata dia.

Perampokan truk itu diketahui terjadi pada tanggal 26 Mei 2015. Truk tersebut sebelumnya akan menuju ke daerah Sumatera, namun tidak kunjung tiba sampai di tempat tujuan.

Harry melanjutkan, kasus ini memang kerap terjadi belakangan ini. Karena, pada saat anggotanya bersama dirinya menggeledah gudang di Serang, ia menemukan bahwa gudang di sana memang kerap menjadi tempat menimbun barang curian dengan modus yang sama.

"Ini banyak dilakukan di seluruh Jawa. Jadi saat ditemukan di Serang, ternyata modus pencurian truk ini barangnya ditadah di sana," kata dia.

Polisi Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

Pengakuan tersangka

Salah salah satu tersangka AD mengaku melakukan hal tersebut karena keadaan yang memaksa. Ia mengaku pada saat yang bersamaan, anaknya sedang sakit.

"Saya terpaksa melakukan itu. Anak saya sakit, saya butuh uang," ujarnya pada tim VIVA.co.id.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 372 KUHP. Sementara kedua pelaku lagi yang belum tertangkap, masih dilakukan pengejaran.

Pemain PS Polri Dapat 'Jalur Khusus' Jadi Polisi
Ilustrasi narkoba

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

Sedang asyik masyuk di salah satu kamar.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016