Pembakaran Ariani, Uang Dolar dan Pelaku yang Gelisah

Kebakaran Jakarta
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id
Dede Peragakan Bunuh dan Bakar PRT di Pasar Minggu
- Direktur Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menjelaskan kronologi pembakaran dan perampokan Ariani, pembantu rumah tangga dari awal kejadian sampai pelaku tertangkap aparat kepolisian.

Pembakar Ariani Gasak 20 Gepok uang Dolar untuk Bayar Utang

"Setelah adanya kebakaran di Pasar Minggu, petugas Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan karena mendapatkan korban PRT bernama Ariani dengan luka tusuk," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Juni 2015.
Pesan Terakhir Ariani Ungkap Misteri Perampokan Sadis


Tersangka awalnya datang pada hari Rabu 24 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB ke TKP dengan sepeda motor. Ketika pergi memang tersangka sudah membawa tas dan pisau kecil ke rumah majikan korban.

"Tujuan tersangka ke TKP awalnya ingin meminjam uang kepada keluarga pemilik rumah korban (anak) bernama Angga dan apabila tidak dapat pinjaman tersangka sudah niat merampok," ujar Krishna.

Pukul 07.45 WIB, tersangka sampai ke TKP dan memencet bel rumah korban, lalu di bukakan pintu oleh korban Aryani.


"Lalu tersangka meminta masuk garasi rumah, saat itu posisi tersangka sambil memegang dan menunjukan pisau yang telah dibawanya dan saat itu korban hendak berteriak," jelasnya.


Lalu tersangka bertanya kepada korban, di mana ibu atau majikannya menyimpan uang, tetapi korban tidak menjawab dan membekap korban.


"Tersangka lalu meminta kunci kamar majikan tetapi korban sempat melawan dan tersangka menusuk perut korban sebanyak 16 kali dan mengikat korban dengan sarung atau kain sebanyak dua kali," ungkap Krishna.


Setelah melumpuhkan korban, tersangka lalu mencari kampak kecil untuk membongkar kamar majikan korban dan mendobrak pintu dengan bahunya.


"Setelah berada di kamar, tersangka mencari barang berharga, seperti HP, Ipad, dompet, perhiasan, dan koper berisi dolar US sebanyak 20 tumpuk senilai hampir Rp3 miliar, dan menaruh kedalam tas yang ia persiapkan sebelumnya," kata Krishna.


Dia menambahkan, tersangka keluar dari lokasi dan menuju kos-kosan yang ada di dekat rumah korban untuk menyimpan tas berisi barang curiannya.


"Setelah tersangka menaruh hasil curiannya, tersangka membeli bensin eceran dua liter di dekat TKP dan korek gas dengan uang yang ada di dalam rumah korban," ujar Krishna.


Kemudian tersangka balik ke TKP dengan membawa bensin dan korek. Tersangka menyiramkan bensin ke kamar Angga, kamar Dira, kamar majikan lalu menyalakan api dari korek api dengan tujuan menghilangkan jejak perampokan dan pembunuhannya.


"Setelah membakar rumah, tersangka kembali ke kos-kosan dekat TKP untuk mengambil tas berisi barang curiannya dan pergi ke rumah adiknya bernama E di dekat lokasi untuk menenangkan diri," jelasnya.


Sempat tukarkan dolar


Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka lalu mencari
money changer
untuk menukarkan uang dolar yang dicurinya.


"Tersangka ke Cilandak tetapi tidak menemukan
money changer
, lalu ke
money changer
daerah Kemang, tetapi di sana tidak bisa menukar uang tersangka dengan alasan sudah kadaluarsa," ucap Krishna.


Setelah ditolak
money changer
, tersangka datang ke Bank Indonesia dan BII untuk menukarkan uang dollar tersebut, namun juga tidak bisa ditukar juga uang dollar hasil curiannya.


"Sekitar pukul 11, tersangka pulang kerumahnya yang ada di Citayam Depok, lalu tersangka ke Bekasi menuju tempat saudaranya untuk menenangkan diri bersama anak dan istrinya dengan motor dan hasil curiannya tetap di bawa," kata Krishna.


Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka pulang dari Bekasi menuju Citayam lagi melalui jalur alternatif karena ingin menghindari razia polisi.


"Sekitar pukul 01.15 WIB, tersangka bersama anak dan istrinya sampai dirumah saudaranya bernama D di Desa Sempu Indah No 85 Rt 003, Rw 001, Cipayung, Depok, Jawa Barat," ujar Krishna.


Setelah itu, pukul 02.00 WIB tersangka langsung tidur di ruang tamu dengan posisi uang hasil curiannya di jadikan bantal.


"Sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka berhasil diringkus dan ditemukan barang bukti, rencana tersangka menginap di rumah sepupu sampai sahur saja, dan pada hari rencana kembali ke rumahnya di Citayam," jelas dia.


Atas perbuataannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya