Diduga Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah Dicokok Polisi

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto

VIVA.co.id - Kepala SD di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, ditangkap petugas Kepolisian Metro Tengerang, karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap 12 anak didiknya. T (51 tahun) ditangkap pada Sabtu 20 Juni 2015, setelah dilaporkan oleh orang tua murid.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, mengatakan bahwa sehari sebelum penangkapan itu mereka menerima laporan dugaan tindak pidanan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di ruang Kepsek.

"Dari keterangan para korban, tersangka selaku kepsek, memanggil para korban ke ruangan kerja kepsek," kata Sutarmo.

Di ruangan itu, korban ditanya, "Apa kalian sudah pernah berhubungan badan?" Para murid yang dikumpulkan itu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kepsek menyuruh siswa laki-laki membuka celana dan masturbasi.

"Kepsek pun langsung menarik-narik alat vital korban. Sementara murid perempuan hanya ditanyai dengan pertanyaan yang sama. Akhirnya, mereka disuruh keluar ruangan," ujar Sutarno.

Sutarmo menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi sejak tanggaal 12-13 Juni 2015 dan pelaku beraksi selalu di ruang kerjanya.

"Salah satu korban, DI, menceritakan ke orang tuanya. Mereka mendatangi Polres Metro untuk melaporkan perbuatan asusila sang kepsek," lanjut dia.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban atas dugaan tidak pencabulan ini, petugas menangkap pelaku di di rumahnya. Tersangka dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa.

"Jika ini terbukti, pelaku bisa terkena pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016