Razia Hiburan Malam, Polisi Depok Sita 505 Miras

Ilustrasi Hiburan Malam
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Geger Ada Mayat Tiga Minggu di Dalam Rumah
- Memasuki hari ke lima puasa, aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, kembali menyisir sejumlah tempat hiburan. Hasilnya, aparat mendapati ratusan botol minuman keras (miras), Senin dini hari, 22 Juni 2015.

Libur Panjang, Tiga Jalan Tol Akses Jakarta Lancar

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, mengatakan sebanyak 505 botol miras dengan berbagai bentuk dan merk itu ditemukan di dua tempat tempat hiburan di kawasan Sukmajaya, Depok II Tengah dan di kawasan Cimanggis Depok.
Hamil dan Tak Dinikahi, ABG Seret Pacar ke Polisi


Kehadiran petugas di lokasi ini sempat membuat panik sejumlah pengunjung dan pengelola tempat hiburan tersebut. "Kami terpaksa bertindak tegas, kami sita seluruh miras yang ada. Hasilnya kami amankan sebanyak 505 botol miras dengan berbagai jenis dan ukuran. Selanjutnya, pemilik tempat akan menjalani proses penyelidikan," kata Dwiyono yang saat itu memimpin langsung operasi cipta kondisi ini.


Selain itu, petugas juga menegur keras kedua tempat hiburan malam tersebut lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat maklumat yang melarang tempat karaoke, atau pun hiburan malam tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.


"Tadi sudah kami beri penjelasan, dan pengelola tempat karaoke tadi saya rasa cukup kooperatif. Mereka juga tadi menyampaikan alasannya, katanya belum mendapatkan surat edaran tersebut. Yang jelas, saat ini sudah ditangani," ucap Dwiyono.


Sementara itu, Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadri menyampaikan rasa terimakasihnya atas kinerja aparat yang telah bertindak sangat cepat dalam menerima laporan ataupun aduan masyarakat. "Ini patut kita apresiasi, lebih baik aparat yang bertindak dari pada masyarakat," kata Idrus. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya