Minim Pembeli, Blok G Tanah Abang Malah Jadi 'Gudang' Miras

Pemusnahan Miras
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Sebanyak dua ribu botol miras dari berbagai lokasi disita dan dimusnahkan jajaran Polsek Metro Tanah Abang. Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek tersebut dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan tokoh agama setempat.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

"Ribuan minuman keras berbagai merek tersebut diamankan dari lima lokasi berbeda di Tanah Abang, yakni warung di Jatibunder, Blok G Pasar Tanah Abang, Kebon Kacang, Jembatan Tinggi, Jalan Wahid Hasyim dan sepanjang Jalan KS Tubun selama empat hari. Sebanyak lima orang pelaku ditangkap dan diperiksa di Polsektro Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Harry Sulistiadi, Kamis, 18 Juni 2015.

Ribuan minuman keras berbagai merek tersebut disita dari sejumlah warung remang-remang, toko dan gudang penyimpanan miras. Diketahui, dari ribuan miras yang dimusnahkan terdapat banyak miras yang diduga oplosan.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut

"Yang terbanyak dari gudang penyimpanan minuman keras di Jalan Jati Bunder, Kebon Kacang. Gudang tersebut berada terselubung di permukiman warga. Gudang itu adalah distributor miras ilegal. Semuanya tak memiliki izin penjualan, selain itu juga dihancurkan sejumlah miras oplosan yang berbahan dasar ciu dengan kadar alkohol mencapai 50 persen" kata Harry menjelaskan.

Harry berharap, selama Ramadhan tidak ada miras yang beredar di masyarakat.

Pelaku Usaha Usulkan Perubahan RUU Minol

"Para pelaku dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan diberikan hukuman penjara selama 3 bulan."

(mus)

 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016