Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka. Ini Penjelasan Polisi

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dan Angeline kecil
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com

VIVA.co.id - Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan, ibu angkat Angeline, Margareth Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, ia tak hafal pasal berapa yang dituduhkan kepada Margareth.

Pengeroyokan Tersangka Pembunuh Engeline Diduga Direncanakan

"Coba Mas dicek ulang, pasalnya antara pasal 77 atau 80 UU Perlindungan Anak. Intinya tentang penelantaran anak," kata Hery saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 14 Juni 2015.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah digali sebelumnya, Margareth terbukti melakukan tindakan penelantaran terhadap Angeline. "Angeline terlihat kurus. Soal asupan gizi, tidak memberi makan, itu kan juga masuk dalam penelantaran anak," ujar Hery.

Balita Disiksa Orangtua, Nenek Laporkan ke Polisi

Selain itu, Margareth dianggap tak becus mengurus Angeline. Ia tak memperhatikan dengan baik bocah mungil tersebut. "Dia juga tidak memberikan perhatian yang baik terhadap Angeline, itu juga penelantaran anak," ujarnya menambahkan.

Pada saat yang sama, Margareth juga terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Angeline. "Hanya untuk kekerasan ini kita menunggu hasil visum. Harus dibuktikan lagi berdasarkan visum," ujarnya.

Kasus Engeline, Berkas Agus Tay Kembali Dilimpahkan

"Itu yang mendasari kita menetapkan Margareth sebagai tersangka."

Hingga kini, Margareth masih dalam pemeriksaan intensif Polda Bali. Polisi akan memanggil saksi ahli guna mendalami tuduhan yang dialamatkan kepada ibu angkat Angeline ini.

Sebelumnya, Margareth ditangkap tim PPA Polda Bali di vilanya di kawasan Canggu, Kuta Utara pada dinihari tadi. Ia langsung digelandang menuju Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya