Baru Kenal di Facebook, Gadis Cibubur Diperkosa Lima Pria

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVA.co.id
Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade
- Seorang perempuan muda asal Cibubur, melaporkan kasus perkosaan yang menimpanya. Gadis berusia 17 tahun ini, mengaku diperkosa secara bergilir oleh lima pria di semak belukar.

Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M

Sang pelaku, diketahui merupakan pria yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial facebook.
Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC


Menurut korban, kejadian itu terjadi pada Senin 1 Juni 2015. Bermula sekira pukul 19.00 WIB, saat korban yang baru berkenalan dengan pelaku, AL (22), dijemput di kediamannya di Cibubur, untuk berkeliling ke wilayah Depok.


Usai berkeliling, AL mengajak korban ke taman tol Jasa Marga, Jakarta Timur. Pelaku bersama rekannya mengajak korban menenggak minuman keras jenis Ciu.


"Pelakunya mengancam, kalau korban tidak mau minum, enggak di antar pulang," kata Kepala Polsek Makasar Komisaris Edy Surasa, di Mapolsek Makasar Jakarta Timur, Rabu 3 Juni 2015.


Usai dari situ,  pelaku akhirnya mengantar korban. Namun, belum jauh dari lokasi minum, pelaku menghentikan sepeda motor di sebuah lokasi bersemak belukar. Di sana, pelaku mengajak korban berhubungan intim.


"Korbannya sempat menolak tidak mau, lalu mencoba lari ke semak-semak. Korban terjatuh dan dipaksa membuka pakaian," ujar Edy.


Tanpa diduga, rupanya rekan AL yang lain, yakni AKI (17), ES (21), IO (20), AR (26) membuntuti dari belakang. Mereka pun secara bergantian memperkosa korban. "Setelah itu korban ditinggal kabur begitu saja," ujar Edy.


Beruntung, korban berhasil ditemukan sekuriti yang kebetulan sedang melintas dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciracas.


Berkat ciri dan identitas yang diungkap korban, serta penelusuran akun facebook pelaku, polisi dapat menangkap ALP dan kawan-kawannya tengah malam.


"Kebetulan pelaku utamanya ini (AL) pernah kita tahan untuk kasus berbeda, yakni pencurian. Jadi, dengan mudah kita tangkap lagi," ujar Edy.


Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam dan baju luar korban. Lima tersangka yang sebagian besar pengangguran itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya