Usai Membunuh, Remaja Ini Dihantui Korbannya

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tata Chubby
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Reka ulang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Noviasari (35), istri juragan material di Bojonggede, hari ini, Rabu 3 Juni 2015, memperagakan 22 adegan.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Tersangka berinisial F yang baru berusia 14 tahun itu pun mengaku menyesali perbuatannya.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum tersangka, Herman Dionne, usai mendampingi reka ulang yang berlangsung tertutup di ruang penyidik Unit Perlindungan Peremuan dan Anak Polresta Depok tersebut.

"Ada 22 adegan yang tadi diperagakan dalam adegan tadi. Saya menyesalkan, kenapa reka ulang tadi tertutup untuk media. Terlebih tadi ada salah satu wartawan yang mendapat perlakuan kasar dari oknum penyidik. Harusnya jangan seperti itu," kata Herman pada VIVA.co.id, Rabu 3 Juni 2015.

Herman menjelaskan, tersangka F menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencekik. Kejadian itu bermula ketika korban memarahi tersangka yang sedang membuat kopi.

"Jadi tersangka ini memang sudah sering dimarahi oleh korban. Dia ini (F) adalah salah satu pegawai korban. Baru enam bulan kerja. Nah, kejadian ini merupakan akumulasi dari kekesalannya," ujar Herman.

F, kata Herman, mengaku menyesali perbuatannya. "Dia juga mengaku selalu dihantui rasa bersalah dan teringat bayang-bayang wajah korban."

Di tempat yang sama, kuasa hukum F lainnya, Lisa menambahkan, mengingat tersangka masih di bawah umur harusnya bisa dikenakan peradilan anak.

"Pasal 338-nya mungkin sudah cukup, namun 340-nya saya rasa kurang tepat karena dilakukan secara spontan. Harusnya kena Undang-undang tentang sistem peradilan anak nomor 32 tahun 2012, ancaman maksimal 7,5 tahun penjara," tutur Lisa didampingi Herman. (ase)

Ilustrasi/Permainan Pokemon

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD

Pelaku mencampur racun serangga ke minuman korban

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016