Polda Riau Bekuk Polisi Pengedar Narkoba

Ilustrasi kecanduan narkoba
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Riau membekuk enam orang yang diduga sebagai jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Ironisnya, empat dari enam yang tertangkap adalah anggota polisi aktif.

Lima Kritikan Ini Sering Dilontarkan untuk Polisi

"Keempat orang yang diamankan adalah polisi aktif. Sedangkan dua lagi warga sipil yang menjadi kaki tangan mereka," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBD Guntur Aryo Tejo, Senin malam, 1 Juni 2015.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Tempat penangkapan pertama dilakukan di jalan Sigunggung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Di tempat ini polisi membekuk Brigadir Tukiman. Ia adalah personel Sat Sabhara Polresta Pekanbaru.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

"Dari tangannya diamankan barang bukti enam paket sabu, satu timbangan, satu handphone, alat hisap, buku transaksi, uang hasil penjualan Rp1,5 juta dan uang palsu Rp1 juta," ujar Guntur.

Lokasi penangkapan kedua di perumahan Melur Ujung. Di lokasi ini dibekuk Erly beserta barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang. DI tempat ini juga ditangkap Brigadir Beni yang merupakan personel Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota. Dia ditangkap bersama barang bukti tujuh paket sabu ukuran kecil.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Di lokasi yang sama juga diamankan Teguh dengan barang bukti satu paket kecil (sabu)," ujarnya menambahkan.

Kemudian di lokasi ketiga, Jalan Puri II, Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Aiptu Indra personel Sat Binmas Polres Meranti dibekuk. Dia membawa satu kantong besar sabu, tujuh paket kecil sabu, dua paket sedang, satu timbangan digital, satu alat hisap serta uang hasil penjualan sebesar Rp4 juta.

Sementara di lokasi keempat, Jalan Irkap Sidomulyo Timur, diamankan Bripka Asye Titon, personel Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau. Dia diamankan beserta barang bukti satu paket besar sabu, dua paket kecil, satu unit senjata soft gun, satu unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

"Kapolda memerintahkan pengungkapan jaringan anggota Polri pengedar narkoba terus dikembangkan dan diproses secara simultan. Sementara bidang Propam mengikuti untuk proses PTDH (Pemberhentian Tidak dengn Hormat)."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya