KPU Persulit Calon Independen Kepala Daerah

Simulasi Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum menerapkan syarat yang cukup ketat bagi calon perorangan atau independen yang hendak maju dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015 hingga 2018.

Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum bagi dilaksanakannya Pilgub dalam Pilkada serentak mensyaratkan, pasangan kandidat perseorangan harus memenuhi persentase jumlah dukungan tertentu yang disesuaikan dengan jumlah provinsi daerah yang akan dipimpinnya.

Untuk suatu daerah provinsi yang memiliki jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa misalnya. Ayat (a) dalam pasal tersebut mempersyaratkan kandidat perseorangan harus didukung oleh minimal 10 persen warga.

Sedangkan bagi daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki penduduk di kisaran 10.000.000 jiwa, ayat (c) dalam pasal tersebut mempersyaratkan bahwa jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh pasangan calon yang bersangkutan sebelum dapat melaju dalam Pilkada adalah sedikitnya 7,5 persen.

Bentuk dukungannya sendiri adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta formulir yang menyatakan dukungan secara tertulis dari warga pendukung calon pasangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pada dasarnya KPU menyusun PKPU yang mengatur hal tersebut dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Ia membantah, KPU sengaja menyusun PKPU tersebut untuk memberatkan calon perseorangan yang hendak maju memperebutkan kursi jabatan gubernur dan wakil gubernur.

"KPU itu hanya pelaksana undang-undang. Tidak punya otoritas untuk menyusun peraturan tanpa landasan undang-undang," ujar Sumarno saat dihubungi.

Persyaratan itu, kata Sumarno, pasti akan diberlakukan dalam seluruh penyelenggaran Pilkada serentak. Ia mengatakan bahwa satu-satunya hal yang bisa mengubah ketetapan itu adalah bila adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Namun gugatan ke MK pun, kata Sumarno, hanya bisa dilakukan jika PKPU kedapatan bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan.

"Bila MK menganggap PKPU itu bermasalah, berarti memang harus diubah," kata Sumarno.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pertama kalinya di Indonesia pada tahun ini. Gelombang pertama Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan di tahun 2015 atau semester pertama 2016. Gelombang kedua dan ketiga secara berturut-turut akan dilaksanakan pada Februari 2016 dan Juni 2018.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016