Begini Cara Penipu Internasional Asal Tiongkok Beraksi

Lokasi persembunyiaan WN Tiongkok penipu internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - 33 warga negara Tiongkok, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan akan dideportasi, setelah segala urusan administrasi di kantor imigrasi Jakarta Selatan rampung. Mereka semua juga akan dibawa ke Kedutaan Besar Tiongkok, untuk tindak lanjutnya.

"Kita sudah koordinasi dengan kantor imigrasi Jakarta Selatan dan Kedutaan Besar Tiongkok, untuk tindak lanjutnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2015.

Puluhan WN Tiongkok ini, menurut Herry, diduga melakukan penipuan melalui jaringan telepon terhadap warga negara mereka sendiri di Tiongkok.

"Kita lihat dari barang bukti, ternyata mereka merupakan pelaku kejatahan cybercrime, yaitu penipuan. Yang mereka lakukan adalah menipu warga negara mereka sendiri," ujar Herry Heryawan di lokasi, Kamis 7 Mei 2015.

Herry mengatakan, di rumah dua lantai ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai alat kejahatan, di antaranya 54 unit handphone dan 65 unit telepon PSTN (jaringan telpon tetap dengan kabel).

Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Target para penipu ini adalah pejabat maupun tokoh yang tengah menjadi perbincangan di negeri 'Tirai Bambu' tersebut.

"Targetnya adalah para pejabat dan orang-orang yang sedang hangat dibicarakan di Tiongkok, kemudian mereka tipu dari Indonesia melalui jaringan telekomunikasi dari Indonesia ke Tiongkok," jelas Herry.

Penggerebekan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini, petugas masih melakukan pendataan terhadap para WNA itu dan terhadap barang-barang lain yang diduga digunakan, atau hasil kejahatan.

Total seluruhnya ada 34 WN Tiongkok yang diamankan, namun salah seorang di antaranya tewas, karena melompat dari lantai dua untuk melarikan diri, saat penggerebekan berlangsung. (asp)

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Kuasa hukum menampik perkara ini terkait politik.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016