Ahok: Pelayanan Air Bersih Palyja Memang Payah

AHOK PANTAU PASAR BLOK G TANAH ABANG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Gubernur DKI Jakarta menyebut kualitas pelayanan air bersih di hampir seluruh rumah susun di Jakarta payah. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan ketidakmampuan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) untuk memberikan kualitas pelayanan penyaluran air yang baik ke rusun-rusun itu.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal
"Makanya jujur saja, PAM Palyja itu memang payah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal
Sebelumnya, Ahok baru saja menerima laporan yang menyebutkan bahwa kualitas air yang disalurkan ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Buddha Tzu Chi sangat buruk. Air di rusunawa yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu dikatakan sering dipenuhi jentik nyamuk serta cacing.

Ahok mengatakan, satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalahan buruknya pelayanan air di seluruh rusun dan seluruh wilayah Jakarta adalah mengambil alih kembali hak pengelolaan air di Jakarta dari 2 operator air swasta, yakni Palyja dan PT. Aetra Air Jakarta, ke PT. PAM Jaya yang merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT. PAM Jaya, tidak bisa mengelola penyaluran air bersih di Jakarta selama ini, karena terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu hanya bisa bertindak sebagai pengawas penyaluran air tanpa diizinkan menjadi pelaku usaha penjualan air.

Hak pengelolaan dan penjualan air sendiri, dimiliki oleh Palyja dan Aetra yang merupakan perusahaan swasta yang berasal dari Perancis dan Inggris. Dalam PKS, Aetra diberikan hak untuk melakukan pengelolaan air bersih di wilayah timur Jakarta, sedangkan Palyja diberi hak untuk melakukan pengelolaan air bersih di wilayah barat Jakarta. PKS dengan Palyja, berlaku selama 25 tahun sejak ditandatangani pada tanggal 1 Februari 1998. Sedangkan PKS dengan Aetra berlaku sejak tahun 1997 dan baru berakhir pada tanggal 31 Januari 2023.

Kendati demikian, gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terhadap kedua perusahaan itu, yang kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak serta merta membuat Pemprov DKI bisa mengambil alih hak pengelolaan air itu.

Sementara masalah kisruh hukum hak pengelolaan air di Jakarta belum terselesaikan, Ahok mengatakan Pemprov DKI mengkaji untuk membangun sarana-sarana pengelolaan dan penyaluran air bersih mandiri di wilayah-wilayah DKI, termasuk di wilayah-wilayah rumah susun.

"Kita mau coba bangun per wilayah saja. Bangun yang kecil-kecil," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya