Terkuak Modus Baru Jaringan Narkoba di Depok

Warga Nigeria
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews

VIVA.co.id - Petugas Badan Narkotika Depok membeberkan modus baru peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Uzoma Elele Alfa, warga Nigeria yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Analis Intelijen Taktik BNK Depok, Yayan Kusnadi, mengungkapkan, modus yang digunakan terdakwa untuk melancarkan bisnis haramnya itu ialah dengan kedok menggunakan kereta dorong bayi, CCTV hingga mengemasnya dalam kaleng susu.

"Cara ini dilakukan tiap ada transaksi. Temuan ini kami ungkap dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar apartemen terdakwa di Margonda Residence II Depok. Barang bukti sabu dan ganja senilai Rp6 miliar itu disembunyikan terdakwa di dalam kereta dorong bayi dan CCTV," ujar Yayan kepada VIVA.co.id di PN Depok, Senin 4 Mei 2015.

Dari hasil penggeledahan pada Desember 2014, pihaknya menemukan ada tujuh kereta dorong bayi dari dalam kamar terdakwa. Kuat dugaan, kereta dorong bayi ini yang digunakan Uzoma untuk menghindari kecurigaan petugas ketika tengah bertransaksi.

"Nah, kalau kaleng susu itu digunakan ketika dia mendapat barang dari Lapas Cipinang. Iya, narkoba ini katanya ia peroleh dari Tobi alias Bintang, kawan senegaranya yang mendekam di Lapas Cipinang. Barang itu dikemas dalam kaleng susu ukuran besar," beber Yayan.

Menguak Praktik Percaloan Sekolah Negeri di Depok

Terungkapnya kepemilikan sabu seberat 4.075,9 gram dan ganja sebanyak 301,1 gram yang diduga milik Uzoma berawal dari razia. Saat itu, pihak Imigrasi Kota Depok bersama sejumlah pihak terkait melakukan razia orang asing di apartemen Margonda Residence II, Jalan Margonda Raya, Desember 2014.

Awalnya, Uzoma tak mampu menunjukkan kepemilikan identitas dokumen (pasport) pada petugas. Curiga, petugas pun melakukan tes urine terhadap Uzoma. Hasilnya positif, menggunakan narkoba.

Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengembangan dan hasilnya ditemukan tumpukan ganja dan sabu senilai Rp6 miliar yang disembunyikan Uzoma di dalam kereta dorong bayi dan CCTV.

Atas perbuatannya, Uzoma diancam dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kasusnya akan kembali disidangkan Senin pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Ilustrasi.

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat

Penemuan mayat terjadi di Cimanggis.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016