Pelaku Pencabulan Anak Anggota DPRD Depok Diringkus

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
- Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, akhirnya berhasil meringkus Herman, pria 40 tahun yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap H, bocah perempuan delapan tahun, anak dari salah satu anggota DPRD Depok.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Ditegaskan Kanit PPA Polresta Depok Iptu Elly Padiansari, Rabu 29 April 2015, bahwa saat ini, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan jeratan Undang-undang Perlindungan Anak.
Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota


"Yang bersangkutan, H sudah kami amankan. Statusnya sudah jadi tersangka. Ia kami jerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ujarnya pada
VIVA.co.id
.


Penahanan Herman, lanjut Elly, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban. "Pelaku diduga kuat melancarkan aksinya, saat rumah korban dalam keadaan sepi."


Kasus pelecehan seksual yang menimpa H, terungkap setelah orangtua curiga lantaran H kerap merasa kesakitan pada bagian kemaluan. Usut punya usut, bocah malang ini pun akhirnya mengaku jika dirinya kerap dicabuli pelaku, yang sehar-hari bekerja di rumahnya.


Ironisnya lagi, aksi bejat Herman diketahui telah berlangsung sebanyak lima kali. TR ayah korban yang tak terima dengan kelakuan pria cabul itu pun akhirnya melapor kepolisi.


"Saya berharap, polisi menindak tegas pelaku. Saya
enggak
terima," ujar pria yang menjabat sebagai anggota DPRD Depok tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya