ABK Asal Indonesia Selundupkan CC4 dari Malaysia

BNN Tangkap Sindikat Narkotika Internasional
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sipir Lapas Cipinang Ditangkap, Ini Perannya
- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkotika dan obat-obatan terlarang melalui jalur laut. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu di Dermaga Pelabuhan laut Dusun IV, Desa Nenasian, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Direktorat Narkoba Bareskrim Tangkap Sipir LP Cipinang

Ketiga tersangka di antaranya, AG (25), B (36), dan HP (39). Mereka warga negara Indonesia. "Mereka ketiganya kurir, kesehariannya mereka adalah ABK (anak buah kapal)," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Rabu malam, 16 April 2015.

Pengungkapan ini bermula dari informasi warga sekitar. Selain itu, data penyilidikan intelijen BNN di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi narkotika asal Malayasia.

"Penyelidikan tim sejak Maret lalu. Pada 15 April, kapal yang berangkat dari Port Klang Malaysia bersandar di pelabuhan (Sumatera Utara) dan langsung melakukan penangkapan," ujar Slamet.

Slamet melanjutkan, para tersangka sudah melakukan aksinya enam kali sejak Desember 2014. Setiap melakukan transaksi, para tersangka dibayar Rp8 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang dikirim dari Malaysia itu juga orang Indonesia yang menetap di sana. Cuma mereka juga masih kurir," tuturnya.

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram, satu bundel dokumen kapal, satu buah paspor pelaut, satu buah gear box, satu buah GPS, dan kapal kayu dengan tonase enam ton.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga pak rokok masing-masing berisi lima batang yang diduga di dalamnya terdapat bahan baku narkotika jenis CC4

"Ini baru diduga di dalamnya berisi CC4. Kalau bahasa ilmiahnya COD di modif seperti rokok. Tapi kita masih menunggu tim laboratorium untuk memastikannya," ujar Slamet.

Para tersangka diancam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

Freddy Budiman Jual Narkoba dari Balik Penjara
[/vivamore]

Bekuk Bandar, Polres Jakut Amankan Setengah Kilo Sabu

Polisi menyamar sebagai pembeli

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016