PKS Dukung Ahok Beri Izin Toko Khusus Penjualan Bir

Ilustrasi Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Juan Medina

VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyatakan, fraksinya mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberi izin pendirian minimarket atau toko yang secara khusus menjual bir dan minuman keras.

Delta Djakarta Siap Negosiasi dengan Kemendag

"Kami setuju asal dibatasi jumlahnya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 16 April 2015.

Ia mengatakan, langkah Ahok itu akan mampu mencegah peredaran minuman keras secara ilegal jika dilakukan dengan benar. Namun, izin terhadap pendirian tempat-tempat yang menjual bir dan minuman keras secara khusus hanya boleh diberikan oleh Pemprov DKI jika tempat-tempat itu diajukan untuk didirikan di lokasi-lokasi yang tidak mudah ditemui.

Djarot: Warga Jakarta Tetap Boleh Minum Bir

"Harus jauh juga dari sekolah, tempat ibadah, dan keramaian," ujarnya menambahkan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang bukan pengonsumsi bir dan minuman keras tidak tergoda untuk membeli. Selain itu, syarat-syarat untuk mendirikan tempat-tempat seperti itu harus ketat, seperti syarat yang diterapkan terhadap pengajuan izin untuk menjual minuman keras di hotel dan restoran.

Ahok Akan Keluarkan Izin Toko Khusus Jual Bir

Selain itu, izin pendirian tempat hanya diperbolehkan setelah pihak yang mengajukannya mendapat persetujuan dari masyarakat, ulama, agamawan, dan pemerhati sosial setempat.

"Intinya harus disepakati oleh banyak pihak."

Sebelumnya, Ahok melontarkan wacana untuk memberi izin pendirian tempat yang khusus menjual bir dan minuman keras. Gagasan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendag ini melarang penjualan bir dan minuman keras dilakukan di minimarket dan toko pengecer. Ahok khawatir, pelarangan itu malah akan memicu penjualan minuman memabukkan itu dilakukan secara gelap atau sembunyi-sembunyi.

(mus)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya