Djarot Sebut Miras Kebutuhan Pokok Pendatang

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/David W Cerny

VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyarankan, larangan minuman beralkohol tak diberlakukan di semua gerai. Pasalnya, minuman beralkohol adalah salah satu kebutuhan pokok bagi warga pendatang.

DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang

"Jangan sampai ini mematikan pariwisata, bagi orang asing bir kan bukan suatu hal yang terlarang, mereka terbiasa untuk konsumsi bir," ujarnya, Kamis, 16 April 2015.

Djarot menuturkan, selain untuk memenuhi kebutuhan warga asing yang datang ke Jakarta untuk melakukan bisnis maupun wisata, minuman beralkohol juga banyak dipergunakan di hotel, cafe, dan restoran, baik di DKI maupun di wilayah lain.

Dunia Usaha Usul Tata Niaga Minol Diatur Pusat

Meski demikian, Djarot dan jajarannya di Pemprov DKI akan mematuhi Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang mulai resmi diberlakukan hari ini.

"Tetap, kita akan lakukan cek dan pemantauan agar kebijakan ini berjalan sesuai rencana."

Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar

(mus)

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya