Ahok Akan Keluarkan Izin Toko Khusus Jual Bir

Nenek 91 Tahun Bekerja Sebagai Pelayan Restoran
Sumber :
  • REUTERS/Michaela Rehle
VIVA.co.id
Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keinginannya untuk mengizinkan pendirian toko yang khusus menjual bir dan minuman keras di Jakarta.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut

"Seperti di luar negeri. Di luar negeri ada kan toko khusus bir," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Cara itu, kata Ahok, tengah dikaji untuk mencegah terjadinya peredaran minuman keras secara gelap/ilegal paska pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan secara penuh melarang peredaran minuman beralkohol tipe A (berkadar alkohol di bawah 5 persen) di toko pengecer dan mini market di seluruh Indonesia terhitung mulai hari ini. "Jadi tokonya khusus, spesial menjual bir," kata Ahok.

Kendati demikian, Ahok mengatakan bahwa rencana ini baru sebatas kajian saja. "Kalau enggak disetujui ya sudah, mau bilang apa," ujar Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Ahok, dipastikan akan mematuhi Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman yang berlaku efektif mulai hari in

Permen tersebut merupakan revisi dari peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Pada Permen sebelumnya, pemerintah memperbolehkan minuman beralkohol tipe A, atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual di toko-toko pengecer, mini market, super market, dan hyper market.

Sedangkan Permen terbaru, menghapus kata 'mini market' dan 'toko pengecer', sehingga penjualan minuman beralkohol tipe A hanya diperbolehkan untuk dilakukan di super market, hyper market, serta beberapa hotel dan restoran tertentu. "Mau gimana, mau enggak mau ya kita harus ikut," kata Ahok.

![vivamore="Baca Juga :"]

Pelaku Usaha Usulkan Perubahan RUU Minol

[/vivamore]

 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016