Miras Dilarang, Ahok: Rakyat yang Akan Susah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut

"Kami mah ikut aja. Peraturan dari pemerintah pusat ya mesti ikut dong," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Hanya saja, Ahok memprediksikan peredaran minuman keras secara gelap dan ilegal di masyarakat akan menjadi marak usai Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada Januari silam itu mulai berlaku efektif pada hari ini.

"Sekarang yang gelap-gelap yang akan menjadi masalah," kata Ahok.

Aparat hukum di negeri ini, kata dia, kerap kali mandul menegakkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ahok mencontohkan peredaran narkoba yang terus marak bahkan hingga mencapai ke lembaga pemasyarakatan (lapas) meski pemerintah pusat telah melarangnya secara keras.

Bahkan, untuk menindak pelanggaran hukum kecil seperti para pejalan kaki yang sering menyeberang jalan sembarangan saja, Ahok mengatakan, pemerintah sering kali tidak bisa berkutik. "Persoalan kita di situ," ujar Ahok.

Hal itulah, kata Ahok, yang menyebabkan peredaran minuman keras secara gelap di kalangan masyarakat akan menjadi marak. Pemerintah, kata Ahok, tidak bisa menutup mata bahwa minuman keras merupakan suatu kebutuhan tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat. "Rakyat yang akan susah," kata dia.

Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015.

Permen tersebut merupakan revisi dari peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Pada Permen sebelumnya, pemerintah memperbolehkan minuman beralkohol tipe A, atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual di toko-toko pengecer, mini market, super market, dan hyper market.

Sedangkan Permen terbaru, menghapus kata 'mini market' dan 'toko pengecer', sehingga penjualan minuman beralkohol tipe A hanya diperbolehkan untuk dilakukan di super market, hyper market, serta beberapa hotel dan restoran tertentu. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

Pelaku Usaha Usulkan Perubahan RUU Minol
[/vivamore]
 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016