Dari Buku Catatan, Satu Hari Deudeuh Temui 7 Tamu

Foto Deudeuh Alfisahrin semasa hidup.
Sumber :
VIVA.co.id
Polisi Ringkus Bangor, Geng Remaja Sadis
-  Profesi Deudeuh Alfi Sahrin (26), janda muda yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sudah terkuak. Dia adalah penjaja cinta yang mempromosikan dirinya lewat media online.

Petunjuk Baru Pembunuhan Mirna dari Australia

Kepala Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan, mengatakan, selain melacak telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku, pengungkapan kasus ini juga dibantu dari buku catatan tamu-tamu milik Deudeuh.

Dari buku itu, diketahui kalau korban sudah sekitar 1,5 tahun menjual diri melalui media online. Dalam satu hari dia bisa melayani lima sampai tujuh pria hidung belang.

"Kita telusuri, dari buku catatan korban tercatat nama-nama tamu. Dari catatan ini, kurang lebih 1,5 tahun korban sudah melakukan transaksi online. Satu hari lima sampai tujuh orang yang berkunjung," ujarnya.

Deudeuh Alfisahrin semasa hidup.

Perjalanan hidup Deudeuh berakhir tragis. Dia dibunuh teman kencannya, Muhammad Prio Santoso (24), yang merasa sakit hati dengan ucapan janda satu anak itu.

Akseyna, Deudeuh Dibunuh karena Harta dan Nafsu

Deudeuh mengatakan jika pelaku bau badan. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, Rio --panggilan Prio Santoso-- memang melakukan hubungan badan setelah bertransaksi secara online.

"Sebelum selesai hubungan badan, tersangka merasa tersinggung karena kalimat yang dikeluarkan korban, lalu terjadi pembunuhan," katanya.

Rio mencekik leher Deudeuh dan menjerat dengan kabel pengering rambut. Kurang puas, mulut wanita berkulit putih itu disumpal kaos kaki. Dalam keadaan tanpa busana, tubuh Deudeuh dibungkus sprei.

Setelah membunuh Deudeuh, Rio menggondol barang-barang milik korban sehingga polisi melacak handphone yang diambilnya. Dari hasil pelacakan tersebut, polisi menemukan lokasi tersangka di Jalan Batu Tapak I RT 001/011, Bojong Gede, Bogor,Jawa Barat. Saat digerebek, Prio berada di dalam kamar sedang tidur bersama istri dan anaknya.

"Penangkapan tersangka pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Alamat itu merupakan rumah tersangka," ujarnya.

Dari rumah pelaku, polisi juga menyita barang-barang milik Deudeuh yang diambil Prio, seperti empat telepon genggam, Macbook Mini, satu iPad, satu komputer jinjing dan uang tunai Rp2,8 juta. Selain dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, pelaku juga diancam dengan Pasar 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya