Selama KAA Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp.500.000

Petugas kebersihan di Palembang membersihkan tumpukan sampah koran
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan saat pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Jakarta, pada 19-23 April mendatang.

DKI Akan Denda di Tempat Pembuang Sampah Sembarang

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi mengatakan, untuk dapat menangkap warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya akan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di seluruh wilayah Jakarta, terutama kawasan yang kemungkinan dilalui peserta KAA.

"Kami sebenarnya sudah rutin melakukan OTT kebersihan dan akan diperketat selama KAA berlangsung," kata Tyas kepada VIVA.co.id, Selasa 14 April 2015.

Ahok: Buat Apa Penghargaan Kalau Masih Ada Sampah

Dinas Kebersihan akan mengerahkan pasukan OTT terdiri dari Polsus (Polisi Khusus) Kebersihan yang berstatus PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil). Selain itu, Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda juga akan dikerahkan.

Tyas menerangkan, warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan langsung ditangkap oleh petugas. "Mereka diberikan pembinaan tentang larangan membuang sampah sembarangan berikut rencana sanksi yang akan diberlakukan kepada mereka," ujarnya.

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Tyas menyatakan, warga yang tertangkap dalam OTT akan dijerat dengan Perda nomor 3 tahun 2013, pasal 130 ayat 1b mengenai pengelolaan sampah. Dalam Perda itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000.

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya