Ahok: Silakan Gugat Pergub Larangan Iklan Rokok ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tidak akan bisa dengan mudah dibatalkan.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan
Biar pun ada pihak yang hendak mempermasalahkan Pergub tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang itu, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pihak tersebut harus melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
"Undang-undang mengatur kami berhak menentukan pergub sendiri. Jadi, kalau ada orang yang keberatan, ya dia mesti ajukan ke PTUN," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 April 2015.

Ahok mengatakan, mekanisme itu tetap berlaku meski sekelas menteri sekalipun yang mempermasalahkan pergub yang berlaku sejak Januari 2015 itu.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta tadi siang, berdasarkan informasi yang didapatnya, Koalisi Smoke Free Jakarta menyatakan bahwa Kemenkopolhukam hendak mengadakan rapat dengan berbagai pihak pada 14 April 2015 untuk mempersoalkan pergub larangan iklan rokok yang diberlakukan di DKI.

Ahok menyatakan, bila pun benar, maka rencana Kemenkopolhukam itu tidaklah logis. Bila Kemenkopolhukam hendak mempersoalkan pergub pelarangan reklame rokok yang diterbitkan oleh Pemprov DKI, maka Kemenkopolhukam juga seharusnya mempersoalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

Permen itu melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di seluruh minimarket dan toko pengecer di Indonesia. "Menteri Perdagangan ngelarang alkohol boleh kok. Aku cuma ngelarang iklan rokok lho, bukan melarang penjualan rokok," ujar Ahok.

Ahok mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa motif Kemenkopolhukam hendak mempermasalahkan pergub larangan reklame rokok di DKI. Sejak dahulu sebelum pergub itu diterbitkan pun, Ahok mengatakan, DKI telah memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang zona-zona pelarangan reklame rokok.

Ahok kembali membandingkan pergubnya dengan permendag tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Bila pergubnya dipersoalkan, Ahok mengatakan, maka sudah seharusnya pula permendag itu dipersoalkan.

"Dia kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga?" ujar Ahok.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya