Modus Korupsi Udar Pristono yang Didakwakan Jaksa

Sidang Udar Pristono Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, didakwa memaksa rekanan untuk membeli mobil dinas yang tengah dilelang oleh instansinya. Dari situ kemudian, dia mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Udar Pristono yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 April 2015.
TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual


Jaksa menuturkan, pada bulan September 2012, Udar Pristono pernah kedatangan tamu dari PT Jati Galih Semesta bernama Dedi Rustandi. Perusahaan tersebut diketahui salah satu peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Menurut Jaksa, pada pertemuan itu, Dedi diminta untuk membeli mobil dinas Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta. Padahal, harga lelang mobil tersebut hanya sekitar Rp22 juta


"Yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI Rp22,430 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius.


Permintaan Udar itu sempat ditolak Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy. Namun Udar melalui pegawainya Mirza Ariandi langsung menghubungi Yeddie agar bersedia membeli mobil tersebut, namun dia tetap tidak bersedia.


Selang beberapa hari kemudian, Udar langsung mengirimkan mobil dengan Nomor Polisi B-2180-PQ ke kantor PT Jati Galih Semesta. Dedi Rustandi lalu menanyakan maksud Udar tersebut.


"Dan terdakwa menjawab 'bayar saja harga mobil tersebut Rp100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak Udar Pristono) sehingga secara tidak langsung menerima uang Rp77.570 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," ujar Jaksa Victor.


Mengetahui bahwa Udar Pristono yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna anggaran dalam tender proyek yang tengah diikutinya, Yeddie dan Dedi akhirnya menyetujui pembelian mobil tersebut.


"Bahwa tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan shelter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," kata Jaksa.


Tanggal 19 September 2014, Yeddie selaku Dirut PT Jati Galih Semesta bersama dengan Bernard Hutajulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Dinas Perhubungan, menandatangani surat perjanjian/kontrak pekerjaan perbaikan koridor/halte busway senilai Rp 8.331.807.000 yang diketahui oleh Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta merangkap Pengguna Anggaran.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya