Stres di Penjara, Terdakwa Korupsi Busway Makin Kurus

Udar
Sumber :
  • Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?
- Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta, Udar Pristiono, kehilangan bobot tubuh selama mendekam dalam penjara. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengaku kini lebih kurus dari sebelum ia mendekam di balik jeruji besi.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

"Turun 10 kilogram, iya kurusan, wajar kan karena di penjara," ujar Pristiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 April 2015.
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas


Udar menuturkan, berat badannya turun karena stres memikirkan kasus yang menjerat dia.


Udar hari ini menjalani sidang kedua dugaan korupsi. Sayangnya, pelaksanaan sidang kedua Udar Pristiono hari ini berlangsung molor. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, baru bisa dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.


Alasannya tim Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat terlambat. Tak ayal Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ketua Artha Theresia pun langsung menegur tim jaksa tersebut.


"Persidangan ini saya jadwalkan jam 10.00 WIB. Anda terlambat 1,5 jam, terdakwa dan kuasa hukum sudah datang dari tadi, tolong kerjasamanya sidang hari ini tidak hanya kasus ini" kata Artha di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.


Sebelumnya pada Senin, 6 April 2015 lalu sidang Perdana pembacaan dakwaan terpaksa ditunda karena Tim Pengacara Udar Pristono tidak bisa hadir dikarenakan mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda.


Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus Transjakarta, yakni pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.?


Udar juga disangkakan menerima gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang.

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya