Dijanjikan Menikah, Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang

Perdagangan Manusia terhadap kaum perempuan
Sumber :
  • http://www.tillhecomes.org

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan sindikat perdagangan manusia. 

3 Tersangka Perdagangan Manusia Dicokok di Hotel

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Komisaris Polisi Andi Yul Lapawesean mengatakan, hal ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat. Andi mengatakan, laporan masyarakat yang dia terima pada Rabu, 8 April 2015 lalu mengatakan, kerap terjadi kegiatan perdagangan manusia di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak. “Ternyata benar bahwa pada saat petugas memeriksa kamar 219 ditemukan 3 orang korban," kata Andi, Minggu, 12 April 2015.

Ketiga korban tersebut hendak dibawa ke Tiongkok. Mereka berinisial A alias A, SK alias A dan M alias A. Dalam kamar itu, polisi juga menemukan satu tersangka bernama Hery Susanto Alias Ashap. "Dia yang bertugas menjaga korban agar tidak keluar kamar atau kabur,” ujar Andi menjelaskan.

Pemerintah Dituding Kongkalikong dalam Perdagangan Manusia

Berdasarkan keterangan Hery, dia mengaku tak sendiri, melainkan ada dua teman lainnya yang berada di kamar 322. Setelah polisi memeriksa kamar 322, kemudian ditemukan tersangka lainnya bernama Tjin Siauw Khong alias Akhong dan Andy Then alias Apin.

Berdasarkan keterangan para tersangka, rencananya mereka akan membawa korban ke Tiongkok pada Rabu, 8 April 2015 sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air. “Transit di Jakarta dan keesokan harinya pada Kamis, 9 April 2015 akan diberangkatkan ke negara RRT," ujar Andi menerangkan.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Orang

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahkan dengan orang Tiongkok. Sehingga ketiga korbannya diajak ke hotel itu untuk bertemu dengan calon suami asal Tiongkok dan dijanjikan untuk diberangkatkan ke negeri Tirai Bambu tersebut. Namun sebelum berangkat dia terlebih dahulu harus bertunangan. "Kemudian tersangka mengurus acara pertunangan, pembuatan paspor, dan visa hingga keberangkatan ke negara RRT," ujar Andi.

Setelah acara pertunangan pada bulan Januari 2015, tersangka memberikan uang antara Rp15 juta hingga Rp20 juta kepada korbannya. Mereka harus meneken perjanjian bermaterai yang isinya apabila pernikahan tersebut batal, maka korban harus mengganti lebih besar dari yang diberikan. Namun, apabila korban tidak sanggup mengganti maka korban diancam akan dilaporkan ke polisi.

Setelah acara pertunangan itu, lanjut Andi, korban disuruh menginap di salah satu kamar hotel tersebut dengan calon suaminya. "Para korban ini disuruh tersangka berhubungan badan karena dianggap telah mempunyai ikatan pertunangan," ujar Andi menambahkan.

Pada tanggal 2 April 2015 korban berinisial SK alias A diberitahu Akhong melalui sambungan telpon akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menyusul tunangan korban bernama Wan Long. "Tetapi korban dan rekan korban lainnya dikumpulkan di hotel Gajah Mada Pada tanggal 8 April 2015."

Andi mengatakan, sebelum bertemu dengan tersangka, para korban diantarkan oleh orang tuanya ke hotel tersebut. Di sanalah korban bertemu para tersangka dan diajak bersama-sama ke kamar 219.‎ Selanjutnya petugas datang ke hotel itu.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya