- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Hasilnya, motor yang semula dilarang penuh melintasi jalan utama Jakarta itu, kini bisa melenggang seperti biasanya, namun tetap ada syaratnya. Peraturan itu mulai berlaku hari ini, Senin, 6 April 2015.
Jalan itu hanya bisa dilintasi pada malam hari, selepas pukul 23.00 WIB. Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) no. 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub no. 195 tahun 2014.
"Pergub itu merevisi jam pelarangan motor yang semula 24 jam penuh setiap harinya, kini diubah pada jam 06.00 hingga 23.00," ujar Benjamin.
Benjamin menambahkan, nantinya pengendara sepeda motor bisa melintasi jalan itu mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Sama halnya seperti melintasi jalan cepat di kawasan Sudirman.
Sementara itu, untuk pemberitahuan, lanjut Benjamin dengan memasang rambu lalu lintas di sepanjang jalan itu.
"Kondisi sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi," ucap dia.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]