Kasus Pencabulan, 2 Guru JIS Hadapi Vonis Hakim

Ruang sidang vonis guru JIS
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu
- Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid Jakarta International School (JIS) di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.

MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara

Terdakwa dalam kasus ini merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman
Dan Ferdinand Tjiong. Sidang Putusan ini dipimpin oleh 3 orang hakim dengan hakim ketua Nur Haslam Bistaman.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id. di dalam ruang dan depan ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung sidang. Pengunjung kebanyakan menggunakan baju serba putih ini merupakan orangtua siswa di JIS dan keluarga terdakwa.

Hakim Ketua sempat beberapa kali menegur pengunjung sidang karena di anggap mengganggu jalannya persidangan dan juga beberapa kali menegur pengunjung yang memfoto dengan menggunakan penambah cahaya.

Sementara itu, di luar ruang sidang tampak belasan Polisi sedang mengamankan Proses Persidangan.

Seperti diketahui, kedua guru JIS itu dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Keduanya diduga terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS berinisial D dan AL. Tersangka NB menjabat Wakil Kepala Sekolah sedangkan FT, asisten guru SD

Putusan Kasasi Guru JIS Diharapkan Seperti PN Jaksel

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Neil Bantleman menyerahkan diri kepada aparat.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016