Jadikan Korban Trafficking Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

: Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id -
Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menjelaskan perihal penanganan kasus penipuan seorang remaja wanita dan ibunya yang dipermasalahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono, ada data-data yang tidak valid dari KPAI. Sutriyono mengatakan, tersangka D bukan berusia 14 tahun, tetapi 19 tahun. Hal ini dikuatkan dengan kartu identitas.
Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun


"Jadi untuk penipuan, saudara D sudah menjadi tersangka melanggar pasal 378 KUHP. Dia dilaporkan pelapor W atas penipuan Rp5,5 juta," ujar Kompol Sutriyono kepada VIVA.co.id , Rabu 1 April 2015.


Sutriyono juga menjelaskan, W melaporkan D pada 16 Februari lalu. W melaporkan D karena mengingkari janji untuk bekerja di restoran milik Ibu Y di Kelapa Gading.


"Uang sebesar itu sudah ditransfer dan ada kuitansinya dua. Transfer Rp4 juta dan Rp1,5 juta," kata Sutriyono.


Uang itu diberikan sang pemilik katering dan kantin di sebuah apartemen di Kelapa Gading sebagai bantuan. Sebab, ibunda D memerlukan uang untuk biaya melahirkan.


"Tapi, baru sehari kerja, pada 16 Februari tersangka D pergi dari tempat itu. W dan rekannya G melaporkan kasus penipuan ke Polsek Kelapa Gading," ujar Sutriyono.


Polsek Kelapa Gading melalui Kanit Reskrimnya sudah melakukan koordinasi begitu mendapat laporan. Petugas Polsek Kelapa Gading mengecek kantin di apartemen itu.


Didapat cerita, D memang mau bekerja di kantin itu setelah melihat W yang bekerja di Jakarta dan bisa hidup sejahtera. D pun meminta dicarikan pekerjaan kepada W, yang kemudian diajak bekerja di tempat katering.


"Laporan penipuan ke Polsek Kepala Gading lebih dahulu daripada ke Polres Bogor soal
human trafficking
. Ini kan baru bekerja sehari, sudah dipinjami uang malah
nggak
benar, pulang ke Bogor," kata Sutriyono.


Pihak Polsek Kelapa Gading mengaku sudah melakukan tanya jawab dengan D dan ibunya. Polisi datang ke rumah D di Bogor. Polisi juga tahu soal jalan damai yang ditempuh.


Sutriyono mengakui, pelapor kasus penipuan yang melibatkan D ini memang sudah berstatus tersangka kasus
human trafficking
di Polres Bogor.


"Kami menetapkan tersangka D dan ibunya berdasarkan bukti kuat, kami juga sudah gelar perkara. Sementara, kami belum akan lakukan penahanan," tutur Sutriyono.


Sementara itu, menurut KPAI, D masih berusia 14 tahun dan merupakan korban
human trafficking
serta perkosaan. D dijanjikan menjadi artis, tapi kemudian diduga diberi obat bius, dan saat sadar dari tidur ada bercak darah.


D kemudian kabur pulang ke Bogor. Mereka kemudian mengadukan peristiwa perkosaan yang dialami ke Polres Bogor. Namun, D dan ibunya justru ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. [Baca selengkapnya ]

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya