Tarif Angkutan Umum di Jakarta Diusulkan Naik Rp500

Menunggu Angkutan Umum Hingga ke Tengah Jalan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M
- Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa hari lalu segera dirasakan pengguna angkutan umum di Jakarta. Organisasi Angkutan Daerah (Organda) mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum Rp500 akibat kenaikan bahan bakar yang telah berlaku sejak 28 Maret 2015 lalu.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan usulan kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama.

"Kami usulkan kenaikan tarif untuk angkot atau mikrolet Rp500, dari Rp3.500 naik menjadi Rp4.000. Beberapa moda transportasi lain nanti diusulkan dengan angka yang berbeda," kata Shafruhan Rabu 1 April 2015.

Nantinya akan diputuskan juga batas tarif atas dan tarif bawah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Usulan yang diajukan untuk tarif atas dan tarif bawah bagi angkutan umum diajukan untuk mengantisipasi adanya perubahan harga BBM lagi.

"Usulan tarif bawah untuk mikrolet Rp 4.000 dengan acuan harga premium Rp 7.400 sampai Rp 7.700. Sementara tarif atasnya Rp5.000 yang mengacu harga premium Rp7.750 sampai Rp8.500," katanya.

Sementara untuk bus kota regular, Organda mengusulkan kenaikan sebesar Rp200, sehingga tarif menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.800. Kenaikan tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga saat ini masih belum diputuskan, diperkirakan dapat mencapai angka 20 persen dari tarif awal.

Kemudian untuk angkutan taksi dipastikan tetap sama dengan tarif atas Rp8.500 dan Rp7.500 pada tarif bawah.

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Laporan : Rebecca Reifi Georgina/ Jakarta

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya