Dua Pejabat DKI Jadi Tersangka Begal APBD

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Prabowo Soenirman Minta Ahok Bongkar Habis Korupsi UPS
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrupible supply power (UPS) tahun 2014.

Ahok Beberkan Peran Jokowi di Pengungkapan Korupsi APBD DKI

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
Bareskrim Bongkar Korupsi APBD DKI, Ahok Senang


"Tersangka inisialnya AU, dan ZS, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sudin Jakarta Barat, dan ZS adalah PPK Sudin Jakarta Pusat," kata Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin 30 Maret 2015.


Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan telah bekerjasama dengan orang lain selaku ditributor penyedia barang dan jasa dengan rekayasa pemenang lelang dan mark up UPS tersebut.


"Total masih diperhitungkan, ditaksir penyidik sekitar Rp50 miliar," ujarnya.


Menurutnya, dari pentapan dua tersangka tersebut dimungkinkan ada tersangka lainnya yang terakir dalam lelang pengadaan UPS itu.


Ia juga belum memastikan rencana pemeriksaan kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena masih menunggu hasil pemeriksaan  dua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan baru kelihatan siapa tersangka berikutnya.


"Yang ada kaitannya kasus tersebut, ada aliran dana tidak sah dalam pengadaan UPS bisa dijadikan tersangka," tuturnya.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya