- iStock
Kapolsek Metro Tambora, Kompol Dedy Tabrani, menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika pelaku baru diterima bekerja oleh korban. Lalu, diminta mengantarkan puluhan kodi pakaian pesanan pelanggan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X hitam bernomor polisi B 3851 EL.
"Pakaian itu tidak diantar, tapi dibawa kabur oleh pelaku ke kontrakannya di Angke," ujar Kompol Dedy Tabrani, Senin 30 Maret 2015.
Setelah itu, pelaku kembali ke pabrik konveksi tersebut dan meminta kepada korban untuk menginap di tempatnya bekerja. Oleh majikannya dipersilakan.
Namun saat pagi hari, korban kaget setelah lokasi konveksi itu terkunci rapat dan sepeda motor yang biasa digunakan untuk mengantar barang pun tak lagi di ruangan.
"Setelah itu, pelaku sudah tidak bekerja lagi, dan korban melapor ke polisi," lanjutnya.
Petugas yang mendapat laporan itu langsung bergerak cepat, dan mendapat kabar bahwa pelaku pulang ke kampung halamannya di Kampung Gajluk, Dukuh Lebak, Banten.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pelaku bersama sang istri Yanti, 26 tahun, serta kedua putrinya Devi, 7 tahun dan Vina, 5 tahun, tengah menghitung pakaian konveksi hasil curian.
"Tersangka juga menggunakan nama palsu, bermodus mencari kerja ingin menguras harta majikannya," jelas Kapolsek.
Kini pria berdarah Tionghoa itu mendekam di balik jeruji Mapolsek Metro Tambora, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP atas pidana pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (ren)