- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana memprotes tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atas penyisipan nama Betawi dalam pemberian nama sapi unggulan.
"Saya apresiasi pembibitan sapi yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Tapi tidak dengan nama yang diberikannya. Kenapa harus Betawi? Kan bisa 'Jakarta,' kalau mau sebut nama provinsinya," ujar Lulung kepada VIVA.co.id Senin 30 Maret 2015.
Lulung mengatakan, penggunaan kata Betawi dalam nama Untuk Sapi Betawi (USB) itu dapat memicu dampak politik.
Hal itu terbukti, kata dia, dengan adanya demonstrasi dari warga yang memprotes tindakan Ahok tersebut.
Selain itu Lulung mengatakan, Ahok lagi-lagi melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan tindakan itu. Ahok, kata dia, telah melanggar butir ke-iii dari Pasal 28 i Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal itu mengatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dari peradaban.
Ahok sebagai kepala daerah, kata dia, tak seharusnya melanggar peraturan undang-undang. Apalagi bila peraturan perundang-undangan itu menyangkut warga lokal di daerah yang dipimpinnya.
"Jakarta itu banyak suku bangsa. Sebagai Kepala Daerah, pemimpin enggak boleh menyinggung dong," ujar Lulung. (ren)