Ahok Tak Bisa Dilengserkan Hanya karena Etika Komunikasi

Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Penelitian: Ternyata Gaya Ceplas-ceplos Ahok Justru Disukai
- Panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta kembali mengundang pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana untuk dimintai pandangannya tentang gaya komunikasi politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama memimpin Jakarta.

Ahok, dari Begal APBD hingga 'Legalkan' PSK

Anggota panitia angket kompak menanyakan kemungkinan pelengseran Ahok atas dasar pelanggaran etika dan norma.
Ahok Klaim Sedang 'Dimusuhi' Lembaga Negara


"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" kata Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat dalam rapat Jumat 27 Maret 2015.


"Apakah Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur)?" ujar anggota angket lainnya, M Syarif dari Fraksi Gerindra.


Pertanyaan ini dimentahkan oleh Tjipta Lesmana. Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur.


Tjipta menjelaskan, dalam undang-undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.


"Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta.


Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur. Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015.


Seperti diketahui, pansus angket DPRD DKI menyimpan bukti berupa rekaman perkataan kotor yang dilontarkan GUbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam perbincangan dengan sebuah televisi swasta lokal.


Pansu menyimpan bukti itu dengan harapan dapat dijadikan senjata memakzulkan Ahok dalam angke etika. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya