Mengejutkan, Kedubes Australia Utang Rp30 Miliar ke DKI

Kedubes Australia di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
Ini Respons Kedubes Australia Soal Utang ke Pemprov DKI
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat
Heru Budi Hartono mengungkapkan fakta mengejutkan. Kedutaan Besar Australia di Indonesia ternyata memiliki utang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang jumlahnya sangat fantastis.
Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Utang yang berjumlah Rp30 miliar lebih itu merupakan denda SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Tanah) akibat pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru kedutaan besar Australia yang terletak di Jalan Rasuna Said di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Belum bayar tuh denda totalnya Rp30-36 M. Belum bayar dari 2012. Zamannya Pak Jokowi jadi Gubernur. Bayarnya ke saya (BPKAD)," ungkap Heru di Balai Kota, Kamis, 26 Maret 2015.

Menurut Heru, Kedutaan besar Australia terkena denda karena memperluas area kedutaan tanpa memiliki izin dari Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Dia (Kedubes Australia) membebaskan lahan segala macam tanpa izin Gubernur, tanpa SP3L, maka tanpa SP3L yang bersangkutan berkewajiban bayar Rp30-36 M," jelasnya.

Heru juga mengungkapkan, kedutaan besar Australia pernah meminta keringanan dari Pemprov DKI namun hal tersebut tidak diberikan, karena tidak ada asas timbal balik terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Australia.

Saat ini dia akan mencoba melakukan penagihan dan sudah mengkoordinasikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk menagih hutang tersebut kepada Pemprov DKI.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya