Plastik Gambar Hello Kity Akhiri Kebebasan Pakde

Polisi tunjukan barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Polisi membekuk kawanan pengedar barkoba jenis sabu yang diduga diotaki seorang kakek, di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP J.R. Sitinjak, mengungkapkan pelaku yang ditangkap berinisial M alias Pakde (58).

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Penangkapan Pakde berawal saat polisi membekuk seorang pembeli yang berinisial IS alias Ibek dan IR alias Ceper. "Mula-mula kita mengamankan pembelinya, kira-kira pukul 19.30 WIB awal Maret lalu, " ujar Sitinjak, Kamis, 26 Maret 2015, di Mapolres Jakarta Pusat.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, akhirnya keduanya buka mulut dan mengatakan jika barang haram tersebut berasal dari seorang pemuda yang diketahui berinisial AM (30).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung mencari keberadaannya. "Dalam satu jam, kami berhasil mengamankan di Jalan Peta Selatan kampung Wadas," tambahnya.

Setelah mendengarkan pengakuan pelaku yang sudah ditangkap, polisi langsung menuju ke Jalan Mira, Kali Angke, yang diketahui adalah rumah Pakde. Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Di rumah Pakde, kami menemukan amplop warna putih yang di dalamnya itu narkoba jenis sabu sebanyak 9,8 gram, dan pecahan tablet warna hijau yang mengandung ekstasi seberat 3,34 gram dan dibungkus plastik bergambar Hello Kity," tutupnya.

Pengakuan Tersangka


M alias Pakde (58) nekat jadi bandar Narkoba jenis sabu. Diketahui pakde adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pakde nekat menjual barang haram tersebut lantaran terjepit masalah ekonomi.

Dia gelap mata menjual sabu dengan eceran Rp.1,5 Juta. "Terpaksa bang," singkat pria dua istri tersebut.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam menekuni bisnis ini, diduga pakde tidak sendiri melainkan bersama sang Istri kedua,dan baru mulai empat bulan lalu. "Baru empat bulan bang," tambahnya.

Sitinjak menembahkan, Mrs. X yang diketahui istri ke dua Pakde terlibat dalam bisnis suaminya tersebut kini tengah diburu.

"Istri yang kedua, kita lagi cari juga sebab dia juga suka meladenin orang yang mau beli sabu," tegasnya.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya tersebut, Pakde dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (ren)

Laporan: Foe Peace

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya