Usut Pelanggaran Ahok, Tim Angket Datangkan Sejumlah Pakar

Rapat Hak Angket
Sumber :
  • Rebecca

VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD DKI hari ini memanggil dua ahli hukum tata negara guna menyelidiki dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Kedua ahli itu dijadwalkan hadir di gedung DPRD DKI Jakarta pukul 12.00 WIB dan 14.30 WIB, Rabu 25 Maret 2015.

"Iya akan panggil tim ahli hari ini. Pertama, mungkin hadir Margarito Kamis dan kedua Irman Putra Sidin," kata anggota Pansus Angket DPRD DKI, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Menurut Prabowo, Margarito dan Irman akan dimintai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran administratif. Khususnya, terkait pengiriman draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ke Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD DKI.

Selain Margarito dan Irman, Pansus Angket juga akan memanggil‎ dua orang pakar lain, yakni pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

"Terakhir, kami akan panggil pakar Hukum Pidana, tapi namanya saya belum tahu. Nanti saya kabari."

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya