APBD 2015 Batal Disahkan, PNS DKI Cemas

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id -Batalnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 menjadi Perda membuat para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI cemas. Pasalnya, APBD itu menjanjikan tunjangan para PNS dengan nilai fantastis.

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

PNS DKI khawatir pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis dan statis batal diberikan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta,  Heru Budi Hartono, mengaku mendapat keluhan dari PNS DKI yang khawatir polemik seputar APBD DKI 2015 itu berimbas pada tunjangan mereka.

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI

"Ada SMS ke saya, nggak tahu namanya," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.

Menurut Heru, SMS tersebut berisi tentang protes TKD yang diterima PNS tidak seluruhnya didapatkan. Ia menilai, PNS yang mengirimkan SMS itu adalah seorang pegawai yang bekerja hanya mengandalkan TKD.

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus

Heru menjelaskan, untuk pemberian TKD bagi PNS, telah dibuat berdasarkan delapan klasifikasi kelas TKD bagi PNS yang masih menjadi staf. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI belum selesai memasukkan PNS yang menjadi staf ke dalam klasifikasi kelas tersebut.

"Dia (PNS) harus paham bahwa PNS yang staf akan dimasukkan ke klasifikasi kelas, ada 7-8 klasifikasi. BKD belum full semua dimasukkan ke kelas-kelas itu. Toh kita rapel," ujarnya menambahkan.

Sementara, TKD untuk pejabat eselon, Heru mengatakan sudah ada pembagian kelasnya yang jelas. Sehingga lebih mudah dalam penentuan TKD. "Sudah tidak ada kelasnya, ya sudah lebih gampang," paparnya.

Sementara, untuk pencairan TKD statis bulan Februari masih menunggu perkembangan penyusunan RAPBD DKI sampai akhir pekan ini.

"Belum. Nunggu perkembangan RAPBD yang baru sampai akhir pekan ini." 

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya