Sumber :
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sangat bersyukur hilangnya fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta setelah digunakannya Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menyusun APBD DKI 2015 sesuai pagu anggaran 2014
"Jadi DPRD udah enggak ada fungsi pengawasannya lagi. Kalau sudah begitu, apa istilahnya coba?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.
"Jadi DPRD udah enggak ada fungsi pengawasannya lagi. Kalau sudah begitu, apa istilahnya coba?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.
Ahok mengatakan, hal ini dikarenakan persetujuan penerbitan Pergub dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses penyusunan rincian APBD DKI tahun 2015 selama 15 hari kerja ke depan, kata dia, sepenuhnya akan dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Ahok menuturkan, dengan begitu kondisi ini, pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan dilakukan secara langsung kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan untuk tetap memastikan keberadaan fungsi pengawasan selama penggunaan anggaran, Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan melibatkan masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ahok mengatakan, hal ini dikarenakan persetujuan penerbitan Pergub dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses penyusunan rincian APBD DKI tahun 2015 selama 15 hari kerja ke depan, kata dia, sepenuhnya akan dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.