Kronologis Penyiksaan Ibu Tiri Terhadap Bocah DA

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id -  Suhemi (33), ibu tiri penyetrika pipi kiri DA (10) yang merupakan anak tirinya tersebut, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur, AKP Suhermansyah, mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Suhermansyah menuturkan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu 22 Maret 2015, di rumah Jalan Masjid Al Wustho Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan pengakuan pelapor, Uka, selaku ayah kandung korban, tersangka Suhemi hanya ingin memberikan pelajaran kepada DA, karena tidak kunjung pulang saat bermain.

"Setelah makan siang sekira pukul 12.00 WIB, DA pergi bermain, karena tak pulang-pulang, dicarilah anak itu. Ayahnya yang baru saja pulang kerja langsung mencari. Karena tidak ketemu, ayahnya pulang dan mendapati korban sedang menangis," kata Suhermansyah, Senin 23 Maret 2015.

Suhermansyah menambahkan, sang ayah sempat menegur perbuatan ibu tiri korban dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Namun, bukannya takut, Suhemi justru nekat menginjak kepala DA.

"Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tambah Suhermansyah.

Hukum berat

Sri Ningsih (43), selaku ibu kandung DA, tidak terima anaknya dianiaya secara keji oleh Suhemi. Sri tak bisa mengampuni perilaku kejam Suhemi kepada anaknya.

"Saya sih inginnya, dia dihukum seberat mungkin. Namanya ibu, kan harusnya mendidik baik-baik, jangan sampai ada kekerasan. Dia (ibu tiri) itu jangan dikasih kesempatan dibebasin, karena saya nggak terima anak kandung saya disiksa seperti ini," ungkap Sri, dengan sedih di Jalan Udayana RT 04 rw 03, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Senin 23 Maret 2015.

Sri menceritakan, sebenarnya sudah pernah terjadi peselisihan antara dia dengan Suhemi. Kejadiannya, saat DA masih tinggal bersamanya.

"Dari kecil, sebenarnya anak ini sama saya. Tetapi, waktu istri keduanya itu sempet nggak suka, kalau bapaknya DA ngirim duit ke saya untuk biaya anak-anak. Akhirnya saya bilang, kalau nggak mau ngirim ke saya, bawa aja ini anak ke sana, dan dibawalah DA saat pulang sekolah oleh bapaknya," katanya.

DA pun mengatakan bahwa peristiwa ini bukan hanya kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Suhemi pernah melakukan kontak fisik terhadapnya. "Pernah dicubit," kata DA dengan menundukkan kepalanya.

Setelah kejadian ini, Sri Ningsih tak akan membiarkan DA diasuh oleh Uka dan Suhemi. Hasil laporan di Polres Jakarta Timur, dia diminta menunggu selama satu minggu terhitung dari sekarang.

"Sekarang ini saya disuruh menunggu selama satu minggu. Kalau satu minggu itu nggak ada kabar dari polisi, saya disuruh kembali ke Polres Jakarta Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Suhemi kini diancam dengan pasal 351 junto pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Laporan: Anwar Sadat (asp)

![vivamore="
Polisi Cari Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Pulogadung
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya