Alasan Dewan Keluarkan Pergub untuk APBD DKI

Konfrensi Pers Pimpinan DPRD DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta memutuskan mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya, DPRD DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan menggunakan pagu anggaran 2014 untuk membiayai pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di Ibukota pada tahun ini.

Gara-gara Ahok, Pegawai Kemendagri Terpaksa Kerja Lembur

Keputusan rapim DPRD DKI Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dihadiri oleh seluruh wakil ketua dan seluruh ketua fraksi kecuali ketua fraksi Nasdem yang sepakat Perda.

"Saya sebagai ketua DPRD memutuskan kita memakai Pergub. Artinya APBD 2014, dan ini keputusan rapat pimpinan, memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di ruang rapat pimpinan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Alasan Dewan memutuskan untuk menggunakan pergub dirinci dalam kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 sebagai berikut:

1. Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu (berkas tersebut) tidak diberikan.

2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun Pemprov masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.

3. Dewan berinisiatif mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada pukul 16.00 WIB. Kehadirannya tidak membaca rincian anggaran. Kemudian, TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap rincian dan dokumen pada pukul 19.00 WIB.

4. Pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.

5. TAPD datang membawa dokumen pada pukul 20.35 WIB. Namun, dokumen yang dibawa tidak lengkap dan hanya dokumen belanja langsung (dalam RAPBD 2015). Sedangkan rincian Belanja Tidak Langsung dan pendapatan tidak diserahkan. Oleh karena itu DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.

6. Dewan mengadakan rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen untuk dibahas.

7. Dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan:
a. Tidak bisa memutuskan karena dokumen RAPBD 2015 tidak lengkap
b. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi NasDem, merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Pergub.
c. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua DPRD.

9. Rapat Pimpinan pada Senin 23 Maret 2015 pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.

Seperti yang diketahui, Jumat 20 Maret 2015 adalah batas akhir pembahasan hasil evaluasi Kemendagri antara DPRD dengan TAPD dan hari ini Senin 23 Maret 2015 telah mencapai kesepakatan antara dua belah pihak dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun berdasarkan kronologi diatas, hari ini dewan baru saja mengirimkan surat resmi kepada TAPD hasil keputusan rapat pimpinan pada pukul 13.30 WIB siang tadi.

Ahok Setuju RAPBD 2016 Disahkan Melalui Perda

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

DKI Serahkan Raperda RAPBD Rp66 Triliun ke DPRD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

Dana Bansos APBD DKI Dicoret, Djarot Lobi Tjahjo Kumolo

Padahal dana itu untuk membangun pelayanan publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2016