Pemprov DKI Kembali Gunakan APBD 2014?

Rapat Evaluasi APBD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pandangannya terhadap dokumen hasil penyempurnaan APBD DKI tahun 2015 yang baru saja diserahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Taufik mengatakan ketiga unsur pimpinan dewan kemudian akan menyerahkan pandangan dari masing-masing fraksi itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

"Itu keputusan dari rapat yang baru saja kita lakukan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at, 20 Maret 2015.

Taufik mengklaim, seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Nasdem, memiliki pandangan yang seragam. Sembilan fraksi di DPRD DKI dikatakannya menganggap Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, karena alasan teknis, tidak mungkin menyelesaikan pembahasan terhadap dokumen APBD yang baru saja disahkan.

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

Pemprov DKI, kata dia, baru menyampaikan dokumen APBD yang dibutuhkan oleh DPRD untuk menyusun Perda APBD DKI tahun 2015 pada pukul 20.35 WIB atau 3 jam 25 menit sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penggunaan besaran APBD DKI tahun 2015 sebesar Rp73,08 triliun.

"Memang tidak cukup waktu untuk membahas apa yang disampaikan. Batasnya kan sampai jam 12 malam. Seharusnya jam 10 tadi selesai pembahasan ini. Jadi tidak cukup waktunya karena berbagai alasan teknis," ujar Taufik.

Sebagai dampak dari gagalnya DPRD DKI memberikan persetujuannya terhadap besaran APBD DKI 2014, Taufik mengatakan, maka sesuai undang-undang, DPRD menyerahkan kembali penganggaran DKI di tahun 2015 kepada Pemprov DKI. Dengan kata lain, Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan bahwa DKI kembali menggunakan besaran anggaran sebesar Rp72,09 triliun sesuai APBDP DKI 2014.

"Jadi jangan khawatir, APBD DKI tetap ada. Dilakukan berdasarkan Pergub. Maka gubernur yang mengatur, gubernur yang menyusun, disahkan oleh Kemendagri, DPRD tetap berjalan sebagaimana fungsinya," ujar Taufik. (one)



![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya