APBD DKI 2015 Terancam Gagal Disahkan

Rapat Evaluasi APBD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kisah Tak Harmonis Ahok dan DPRD DKI
- DPRD DKI terancam gagal membahas perancangan Peraturan Daerah (Perda) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta begitu telat menyerahkan dokumen RAPBD DKI tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar bagi pembuatan Perda, kepada DPRD DKI.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

"Sekda (Sekretaris Daerah) baru serahkan hasil penyempurnaan APBD pada pukul 20.35 WIB," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at, 20 Maret 2015.

Sebagai informasi, baik Pemprov maupun DPRD DKI pada awalnya menargetkan bahwa dokumen APBD bisa diterima dewan pada pukul 10.00 WIB hari ini. Penyerahan itu dilakukan di hari terakhir jangka waktu 7 hari yang diberikan oleh Kemendagri bagi Pemprov dan DPRD membahas hasil evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap dokumen APBD.

Bareskrim Sita Komputer Mantan Ketua DPRD DKI

Taufik mengatakan agak sulit bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menelisik dan melakukan pembahasan terhadap dokumen APBD setebal 6.600 halaman yang baru saja diserahkan Pemprov sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendagri. Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga pukul 24.00 WIB kepada Pemprov DKI untuk menyampaikan hasil keputusan dewan terhadap besar anggaran Rp73,08 triliun yang rinciannya telah disempurnakan.

"Saya kira Banggar agak berat kayaknya bila harus membahas. Coba bayangkan, yang disampaikan pun hanya biaya langsung, biaya tidak langsung tidak disampaikan," ujar Taufik.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa dewan, kemungkinan akan menyerahkan penggunaan anggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau dengan kata lain, menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan diterbitkannya Pergub, DKI berarti hanya bisa menggunakan besaran APBDP DKI tahun 2014 sebesar Rp72,08 triliun.

"Kami akan sulit untuk mengkajinya. Atau singkatnya, akan sulit juga bagi kami untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Ya sudah kami serahkan saja kepada Gubernur untuk melakukan apa yang beliau mau. DPRD nanti akan mengawasi saja (penggunaan anggaran)," ujar Maman.

Saat ini, DPRD DKI tengah melaksanakan rapat tertutup sebelum memberikan keputusan resminya terhadap kelanjutan pembahasan APBD DKI tahun 2015. Rapat dilaksanakan di ruang pimpinan Lantai 9 Gedung DPRD DKI dengan dihadiri oleh 3 pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, Abraham Lunggana, dan Triwisaksana. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari fraksi Partai Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, Hanura, PKB, dan PAN. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya