Meski Ahok dan DPRD Berdamai, Angket Tetap Berjalan

Tolak hak angket DPRD
Sumber :
  • ANTARA/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah memberi indikasi segera menyelesaikan kisruh ABPD DKI tahun 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Indikasi perdamaian terlihat dengan rencana untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan besaran anggaran sebesar Rp73,08 triliun usai Pemprov DKI menyelesaikan kegiatan penginputan mata anggaran yang telah direvisi, ke sistem
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
e-budgeting.

Meski demikian, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Muhammad Sangaji

memastikan, pelayangan hak angket atau hak investigasi kepada Ahok terkait rendahnya serapan APBD DKI tahun 2014 dan kisruh APBD DKI tahun 2015 akan terus berjalan.


"Hak angket adalah hak setiap anggota dewan yang dijamin oleh konstitusi. Jadi, hak angket tetap berjalan. Undang-undang harus ditegakkan. Kebenaran harus ditegakkan," ujar Ongen, sapaan Muhammad Sangaji, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2015.


Dalam waktu dekat, Ongen mengatakan, panitia angket bahkan akan memanggil tim ahli tentang pemerintahan daerah, undang-undang, dan hukum tata negara untuk semakin menegaskan pelanggaran konstitusi yang dituduhkannya telah dilakukan oleh Ahok.


Seperti diketahui, DPRD menganggap Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dengan secara sepihak, mengirimkan dokumen APBD dengan rincian yang berbeda dengan yang telah disetujui oleh DPRD, ke Kemendagri.


"Penyelidikan angket sudah final. Tinggal saya panggil tim ahli sebelum hasil akhirnya diparipurnakan," ujar Ongen.


Namun, Ongen tidak mengatakan secara pasti kapan DPRD akan menyelenggarakan paripurna penyampaian hasil pelayangan hak angket.


Ongen hanya mengatakan, paripurna itu akan dilaksanakan setelah Pemprov DKI mengirimkan dokumen APBD yang saat ini masih dalam tahapan penginputan ke sistem
e-budgeting
, ke Kementerian Dalam Negeri. "Bisa tanggal 24 Maret, tanggal 25 Maret," ujar Ongen.![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya