- Reza Fajri
VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tak kunjung menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD DKI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik tak mau gegabah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.
"Terkait dengan pemeriksaan, memang perlu kehati-hatian. Sehingga nanti tidak ada tersangka yang salah ditetapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Martinus, penyidik masih perlu memanggil saksi-saksi dan menguatkan alat bukti.
Hingga saat ini, ada sekitar 130 saksi yang harus dipanggil terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, baru 73 saksi yang memenuhi panggilan.
Martinus menerangkan, untuk membongkar kasus itu, penyidik membutuhkan tersangka pertama. Tersangka pertama dibutuhkan untuk mengungkap mata rantai tersangka berikutnya.
"Setelah ada tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan ada
tersangka lainnya. Akan ada tersangka baru."