Kisah Anak Buah Ahok yang Mengundurkan Diri karena Dimutasi

Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Cerita PNS Hamil yang Berhenti Kerja karena Dimutasi Ahok
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Suradika, mengakui adanya sejumlah pejabat eselon IV yang mengundurkan diri. Bahkan, ada satu pegawai wanita yang menghampirinya pada Februari lantaran tidak sanggup melaksanakan kinerja yang cukup berat.

Anak Buah Mundur, Djarot: Masih Banyak yang Mau Jadi PNS

Wanita itu berinisial IPH, seorang Kepala Seksi Sarana Prasarana Kelurahan Jatinegara. IPH tengah hamil muda, dan jabatan itu pun disebut cukup berat untuk posisi seorang wanita. Bahkan pada Sabtu, IPH harus tetap bekerja.
 
“Ada satu yang sudah dipindahkan, dia minta ketemu saya saat itu, lalu memang benar dia lagi hamil,” kata Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.
 
IPH sekarang sudah tak lagi menjabat sebagai kepala seksi, Suradika telah memindahkannya ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah di Sunter Jakarta Utara. Selain alasan beban pekerjaan, kata dia, letak kelurahan yang jauh dari rumah menjadi penyebabnya.
 
“Kalau soal fisik ya akan ditolerir, karena tidak bisa dinamis seperti yang lain. Ya dia sudah dipindahkan,” katanya.
 
Selain IPH ada sekitra 15 orang lagi yang mengajukan surat pengunduran diri. Mereka adalah pejabat eselon IV, mereka tidak sanggup dengan kinerja yang begitu berat, lokasi kerja yang jauh dari tempat tinggal, dan pekerjaan tidak sesuai dengan minat.
 
Tapi Suradika mengaku tidak mentolerir pegawai yang ingin lari dari tanggung jawab pekerjaan. BKD akan memberikan pembinaan 15 pejabat tersebut, sebagai tindak pencegahan dan mempertahankan aset daerah.
 
“Kami tidak melarang orang untuk mundur, tapi BKD juga punya kewajiban untuk pembinaan,” kata dia.
 
Pembinaan yang dimaksud di sini ialah, BKD akan memantau kinerja pejabat yang berencana mundur secara intensif. Jika memang kinerja pejabat tersebut menurun, dan menunjukan niat negatif maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan memberi sanksi, baru kemudian BKD menstafkan pejabat itu.
 
Pembinaan dilakukan setiap bulan, hingga saat evaluasi kinerja berlangsung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah mengatakan, bahwa kinerja pejabat akan dievaluasi per tiga bulan. Terhitung tiga bulan sejak pelantikan 2 Januari 2015, evaluasi akan berlangsung pada awal April 2015.
 
Suradika mengatakan, pada April mendatang pihaknya hanya akan mengevaluasi absensi pejabat. Absensi itulah yang mempengaruhi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis. Sedang pihaknya belum bisa mengevaluasi kinerja untuk TKD Dinamis, sebab APBD DKI 2015 belum diperdakan.
 
“Nanti kita lihat melalui absensi saat, kalau kinerja belum ya karena APBD-nya juga belum disahkan,” kata dia. (umi)

![vivamore="Baca Juga :"]

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City
[/vivamore]
Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok

Anak Buah Mengundurkan Diri, Ahok: Dia Mau Pensiun Cepat

Ahok menerima pengunduran diri Kepala Dinas Perindustrian dan Energi.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015