8 PNS DKI Mengundurkan Diri karena Pegang Dana BOS

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
- Kepala suku bidang (Kasubid) Jabatan Struktural BKD DKI Jakarta Bahrudin mengatakan ada delapan orang pejabat eselon IV yang mengundurkan diri pada Februari 2015. Mereka, di antaranya kepala tata usaha di sejumlah sekolah.

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI
Secara lisan mereka menyatakan mundur karena lokasi kerja yang terlalu jauh dan pola kerja terlalu berat. Namun, ketika ditemui delapan PNS DKI itu mengaku berat memegang amanah uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus
"Ya hampir semuanya karena takut pegang uang BOS. Uang BOS kan rawan Bu," kata Bahrudin di kantor BKD lantai 20 Gedung G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan mendapatkan anggaran sebesar Rp723 miliar dari APBD DKI 2015.

Kepala Bidang Pengembangan BKD DKI Dwi Lestari mengaku, posisi kepala TU Sekolah paling kurang peminatnya. Pada perombakan jabatan awal Januari 2015, posisi ini mengalami kekosongan hingga 400 orang.

"Jadinya memang butuh banyak, dan kami hanya memasukan yang nilainya baik saja," kata dia.

Sebagian besar mereka mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi tanpa disertai surat pengantar dari SKPD. Namun ada pula yang disertai surat pengantar dari dinas sebelumnya, sebab tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan.

"Surat pengantar itu dari unit lamanya, karena masih mau diberdayakan," ujarnya.

Selain itu, kata Bahrudin, ada pula tujuh orang lain yang mengundurkan diri, lima orang diantaranya adalah kepala seksi di kelurahan. Sedangkan dua orang lainnya berada di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Dua orang di RSUD, kata Bahrudin, lantaran tidak sesuai dengan minat yakni di Dinas Kesehatan. "Lima orang lainnya itu karena jauh dari rumah," kata dia.

Padahal total gaji yang akan dibawa pulang pejabat eselon IV golongan III C dan III D sekitar Rp9 juta hingga Rp11 juta. Adapun komponen total gaji adalah gaji pokok, TKD Statis, tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji, tunjangan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras Rp69.760 per jiwa.


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mempertahankan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang mengundurkan diri karena merasa tidak mampu untuk menjalankan tugas barunya.

"Enggak akan dipertahankan. Yang ngantre buat jadi PNS itu banyak," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (Baca selengkapnya






![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya