Alasan Larangan Motor di Jalan Protokol Belum Diperluas

Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH. Thamrin.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Motor Dilarang Melintas Jalan Protokol, Ini Kata CEO Go-Jek
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana memperluas kawasan pelarangan sepeda motor. Faktor utamanya karena masih kurangnya armada bus untuk layanan bus gratis.

Larangan Sepeda Motor Digugat, Ini Jawaban Ahok
Seperti diketahui, tiga bulan lalu dicanangkan pelaksanaan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Pada awalnya, Pemprov DKI berencana untuk memperluas kawasan pelarangan sepeda motor setelah tiga bulan.

Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor Digugat ke MA
Perluasan direncanakan akan dilakukan di Jalan Sudirman, tepatnya dari arah Bundaran HI menuju sekitar Bundaran Senayan atau sekitar Ratu Plaza.

"Kata Pak Gubernur kan nanti bakal sampai Ratu Plaza. Tapi kan busnya masih kurang. Jadi (untuk perluasan), kami akan melihat perkembangan dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit, di Balaikota, Rabu 18 Maret 2015.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, kecenderungan masyarakat untuk melanggar peraturan kawasan pelarangan sepeda motor masih tinggi.

"Meski sudah tiga bulan berjalan, pengendara sepeda motor yang melanggar masih cukup banyak. Kebanyakan dari pelanggar mengaku tidak tahu, mungkin ada juga yang sengaja," ujarnya saat dihubungi.

Pelanggar peraturan kawasan pelarangan sepeda motor dikenai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas. Adapun denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000. (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya