- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Menurut situs acch.kpk.go.id, diketahui belum tercatat LHKPN sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Abraham Lunggana, Mohamad Taufik serta Ongen Sangaji.
"Demi transparansi memang diharapkan melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa Kepala Daerah dan Kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2015.
Sesuai undang undang, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK saat menjabat dan setelah menjabat. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Begitu juga sesuai yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan BudiĀ sebelumnya menyatakan, ia sepakat dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, yang meminta anggota DPRD DKI melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Namun mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan harta kekayaan. "Kami akan cek dulu. Apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," kata Johan usai bertemu dengan pimpinan DPR RI di Jakarta. (ren)