- Forum VIVAnews
Kepala Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polresta Depok, AKP Bambang Purwoto, mengungkapkan, modus pelaku biasanya merekam adegan atau bagian intim korban sewaktu pacaran.
"Nah, foto-foto syur itu kemudian diunggah di jejaring sosial dengan tujuan untuk meminta balikan. Iya, modus ini biasanya digunakan pelaku ketika diputus pacar. Kasus yang kami terima rata-rata seperti itu," ungkap Bambang pada VIVA.co.id, Senin 16 Maret 2015.
Meski sudah ada tiga laporan, namun Bambang mengaku sampai saat ini untuk laporan video porno belum ada. Beberapa kasus, lanjut Bambang, saat ini sedang kami dalami.
"Yang ada baru foto-foto aja. Belum ada kalau video. Kasusnya kemudian dilaporkan dengan dasar pencemaran nama baik," kata Bambang.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]