- iStock
VIVA.co.id - Wanita bersuami yang tertangkap basah tengah berduaan dengan pria bukan muhrimnya di dalam sebuah kamar di Apartemen D Mall Kota Depok, dijerat pasal perzinahan.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari, wanita berinisial SA yang diseret suaminya ke polisi usai kepergok selingkuh dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Ancaman hukuman di pasal itu, yakni sembilan bulan kurungan penjara," ujar Elly kepada VIVA.co.id, Senin 9 Maret 2015.
Tak hanya SA, pasal yang sama juga dijeratkan pada pria selingkuhannya. "Iya, ancaman pasal itu berlaku untuk keduanya, tentang perzinahan," kata Elly.
Kasus ini masuk ke ranah hukum, setelah suami SA melaporkan perbuatan istrinya ke Polresta Depok pada Rabu 4 Maret 2015. (asp)
![vivamore="Baca Juga :"]